Disdik Pekanbaru meminta sekolah tetap memantau kualitas udara dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik.
PEKANBARU – Kegiatan pembelajaran di Kota
Pekanbaru kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Rabu, 23 September 2026,
menyusul membaiknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Kebijakan itu
tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor
B.400.3.1/Disdik/39/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota
Pekanbaru, yang ditetapkan pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam surat tersebut
dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara
(ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru pada 22 September 2026 menunjukkan
kondisi yang semakin membaik dan terpantau berada dalam kategori “Baik”.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan Proses Belajar Mengajar (PBM) kembali diselenggarakan secara tatap muka dan seluruh kegiatan pendidikan dapat berjalan normal.
Meski demikian,
satuan pendidikan tetap diminta melakukan pemantauan ISPU secara harian sebagai
langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan kualitas udara.
Keselamatan Peserta Didik Tetap Menjadi Prioritas
Dinas Pendidikan
juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian
Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar
menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan perkembangan kondisi kualitas
udara.
Kesehatan dan
keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan
kegiatan pendidikan, terutama apabila kondisi udara kembali mengalami
perubahan.
“Proses Belajar
Mengajar mulai hari Rabu, 23 September diselenggarakan Tatap Muka. Seluruh
kegiatan berjalan normal dan terus melakukan pemantauan ISPU harian,” demikian
salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Sekolah Bisa Hentikan Kegiatan Luar Ruangan
Dinas Pendidikan
Kota Pekanbaru juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil
tindakan pengamanan apabila kualitas udara memburuk secara mendadak.
Langkah pengamanan
tersebut dapat berupa menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan
peserta didik lebih awal, atau mengalihkan kegiatan belajar menjadi
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kota Pekanbaru.
Kebijakan
penyesuaian pembelajaran ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan
Lahan.
Surat edaran
tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Kembali
dilaksanakannya pembelajaran tatap muka menjadi perkembangan positif setelah
kegiatan pendidikan sebelumnya harus menyesuaikan kondisi akibat asap kebakaran
hutan dan lahan. Namun, sekolah tetap diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan
secara berkala memperhatikan perkembangan kualitas udara untuk melindungi
kesehatan seluruh warga sekolah.
Pekanbaru Lab School Siap Menyesuaikan Pembelajaran
Sebagai bagian dari
satuan pendidikan di Kota Pekanbaru, Pekanbaru Lab School akan menyesuaikan
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan pemerintah serta
perkembangan kualitas udara.
Pelaksanaan
pembelajaran tetap mengedepankan prinsip aman, nyaman, dan berpihak pada
kebutuhan peserta didik, dengan kesehatan dan keselamatan anak sebagai
pertimbangan utama.
Link download surat edaran:
https://drive.google.com/file/d/10gJtXL_jt_udypQULFPV7by_63sxVNsh/view?usp=sharing




.jpg)










