Prepare for Independent Life

KUNJUNGAN PEJABAT KEMENDIDBUDRISTEK REPUBLIK INDONESIA

Kunjungan Pejabat Kemendikbudristek RI, yang didampingi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kemenag Riau, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

AKTIVITAS DI LUAR RUANGAN

Siswa Pekanbaru Lab School sedang melakukan aktivitas olah raga

Pameran Karya Autistik

Pameran Karya Anak-anak Autis di Pekanbaru.

RIAU AUTFEST

Event Apresiasi Seni dan Budaya untuk Anak Autis: Foto Bersama Panitia, Kak Seto Mulyadi, Pemerintah Daerah, Tamu Undangan dan Sponsor.

Autism Awareness Day

Naila Agnesia Riyanti saat tampil dalam peringatan Hari Autis Sedunia.

EVENT PERINGATAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL

Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan di Mal Pekanbaru.

SPECIAL KIDS EXPO

Anak-anak Special Bersama Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia,Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., Dedy Corbozier, Praktisi, aktivis, dan Pemerhati Anak.

PROGRAM MAGANG DAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Pekanbaru bekerjasama dengan berbagai Universitas dalam menyelenggarakan program Magang dan Praktek Kerja Lapangan.

ASEAN AUTISM GAMES

Atlet Pekanbaru Lab School turut serta dalam event olahraga bertaraf Asean.

GELAR KARYA

Kegiatan Gelar Karya Siswa untuk meningkatkan Bakat dan Minat dalam Bidang Seni dan Budaya

Tampilkan postingan dengan label Yayasan Pekanbaru Lab School. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yayasan Pekanbaru Lab School. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juli 2026

BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN DIMULAI DARI KITA



Sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat setiap anak merasa aman, diterima, dihargai, dan bertumbuh sesuai dengan potensinya. Mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat.

Melalui rangkaian video panduan ini, mari bersama-sama membangun lingkungan belajar yang bebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perilaku yang dapat menghambat tumbuh kembang anak. Setiap langkah kecil yang kita lakukan hari ini akan menciptakan sekolah yang lebih ramah, inklusif, dan bermakna bagi semua.

🎥 Ikuti setiap videonya dan jadilah bagian dari perubahan menuju Sekolah Aman, Nyaman, Inklusif, dan Bermutu untuk Semua.


#1 Video Edukasi - Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Tata Kelola dan Edukasi


#2 Video Edukasi - Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Penguatan Peran


#3 Video Edukasi - Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Respons dan Penanganan


#4 Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Tanggung Jawab Pemerintah - Bagian 1


#5 Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Tanggung Jawab melalui Pemerintah - Bagian 2


#6 Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Tanggung Jawab melalui Peran Pemangku Kepentingan

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

 

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari peraturan tersebut:

1.     Definisi dan Tujuan BSAN

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah tata nilai, sikap, dan perilaku yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan warga sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar kondusif yang mencakup:

·   Pemenuhan kebutuhan spiritual: Kebebasan beribadah dan penyediaan sarana ibadah yang layak.

·   Pelindungan fisik: Lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

·   Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural: Pemberian kesempatan setara untuk berpendapat serta penguatan dukungan emosional.

·   Keadaban dan keamanan digital: Etika interaksi digital, literasi digital, dan pelindungan data pribadi.

2.     Sasaran dan Cakupan Wilayah

·   Sasaran: Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.

·   Wilayah: Mencakup lingkungan di dalam sekolah, lokasi kegiatan di luar sekolah, serta ruang digital yang terkait aktivitas pendidikan.

3. Penyelenggaraan BSAN

Penyelenggaraan dilakukan melalui beberapa langkah strategis:

·   Penguatan Tata Kelola: Melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan secara rutin dan menyusun tata tertib serta kode etik.

·   Edukasi: Dilaksanakan melalui penguatan kapasitas warga sekolah dan integrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.

·   Penguatan Peran: Pembagian tugas spesifik bagi Kepala Sekolah, Guru (seperti wali kelas dan guru BK), serta pelibatan aktif murid.

3.     Respons dan Penanganan Pelanggaran

Pelanggaran terhadap BSAN ditangani berdasarkan jenisnya:

·   Pelanggaran Tata Tertib/Kode Etik: Ditangani sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang mengutamakan pelindungan korban dan edukasi pelanggar.

·   Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan: Ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan ke Kelompok Kerja (Pokja).

4.     Kelompok Kerja (Pokja)

Pemerintah Daerah wajib membentuk Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  • Tugas: Sosialisasi, fasilitasi peningkatan kapasitas guru, menerima laporan pelanggaran, serta melakukan verifikasi dan koordinasi penanganan.
  • Struktur: Diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan berbagai perangkat daerah seperti bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan perlindungan anak.

6. Peran Pemangku Kepentingan

Penyelenggaraan BSAN melibatkan peran aktif dari:

  • Orang Tua/Wali: Menyelaraskan pola asuh di rumah dengan pendidikan karakter di sekolah.
  • Komite Sekolah: Memberikan pertimbangan kebijakan dan pengawasan.
  • Masyarakat: Menjaga keamanan di sekitar sekolah.
  • Media: Menyebarluaskan praktik baik dan melindungi identitas warga sekolah dalam pemberitaan.

7. Ketentuan Peralihan

Dengan berlakunya aturan ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan aturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, namun tetap melanjutkan proses penanganan yang sedang berjalan hingga Pokja baru terbentuk.


Download:
Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 - BSAN
https://drive.google.com/file/d/13LjKYazgqv4yHByUvg4mG2m-ODrX3AVq/view?usp=drive_link


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
https://drive.google.com/file/d/1rZgJd-yp4thA1J6McXBh9BpjrLpl7nMO/view?usp=sharing

 

Mengenai Saya

Foto saya
Pekanbaru, Riau, Indonesia
Yayasan Pekanbaru Lab School adalah yayasan yang fokus memberikan pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus. Sekolah Pekanbaru Lab School berdiri pada tanggal 7 Mei 2010. Visi Pekanbaru Lab School ini adalah sebagai wadah pendidikan khusus dan layanan khusus sehingga semua anak mendapatkan hak layanan pendidikan dan kesempatan tumbuh dan berkembang secara maksimal.Yayasan Pekanbaru Lab School mempunyai beberapa divisi, yaitu: 1) Sekolah Khusus, 2) Sekolah Kesetaraan, 3) Life Skill & Keaksaraan, 4) Bimbingan Belajar, 5) Governess & Shadow Teacher dan 6) Divisi Asrama, dan 7) Konseling Keluarga. Penanganan pendidikan khusus dan layanan khusus yang diberikan di Pekanbaru Lab School bersifat holistik dan terintegrasi sehingga kemampuan anak bisa dikembangkan secara optimal. Pekanbaru Lab School adalah sekolah nasional yang sudah terakreditasi B. Mari kita dukung anak-anak mendapatkan layanan pendidikan terbaik sehingga mampu menggapai prestasi tertinggi dengan kemandirian hidup dan berkembangnya bakat dan minat secara maksimal.