Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mengatur
tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Peraturan ini mencabut
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan karena dianggap sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari peraturan
tersebut:
1. Definisi dan Tujuan BSAN
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah tata nilai, sikap,
dan perilaku yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan warga
sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar kondusif yang
mencakup:
· Pemenuhan kebutuhan
spiritual: Kebebasan beribadah dan penyediaan sarana ibadah yang layak.
· Pelindungan fisik:
Lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
· Kesejahteraan psikologis
dan keamanan sosiokultural: Pemberian kesempatan setara untuk berpendapat serta
penguatan dukungan emosional.
· Keadaban dan keamanan
digital: Etika interaksi digital, literasi digital, dan pelindungan data
pribadi.
2. Sasaran dan Cakupan
Wilayah
· Sasaran: Murid, Kepala
Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
· Wilayah: Mencakup
lingkungan di dalam sekolah, lokasi kegiatan di luar sekolah, serta ruang
digital yang terkait aktivitas pendidikan.
3. Penyelenggaraan BSAN
Penyelenggaraan dilakukan melalui beberapa langkah
strategis:
· Penguatan Tata Kelola:
Melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan secara rutin dan menyusun tata
tertib serta kode etik.
· Edukasi: Dilaksanakan
melalui penguatan kapasitas warga sekolah dan integrasi dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
· Penguatan Peran:
Pembagian tugas spesifik bagi Kepala Sekolah, Guru (seperti wali kelas dan guru
BK), serta pelibatan aktif murid.
3. Respons dan Penanganan
Pelanggaran
Pelanggaran terhadap BSAN ditangani berdasarkan jenisnya:
· Pelanggaran Tata
Tertib/Kode Etik: Ditangani sekolah melalui Penanganan Pelanggaran
Kolaboratif yang mengutamakan pelindungan korban dan edukasi pelanggar.
· Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan: Ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan ke Kelompok Kerja
(Pokja).
4. Kelompok Kerja (Pokja)
Pemerintah Daerah wajib membentuk Pokja di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.
- Tugas: Sosialisasi, fasilitasi peningkatan kapasitas guru, menerima
laporan pelanggaran, serta melakukan verifikasi dan koordinasi penanganan.
- Struktur: Diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan berbagai
perangkat daerah seperti bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan
perlindungan anak.
6. Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan BSAN melibatkan peran aktif dari:
- Orang Tua/Wali: Menyelaraskan pola asuh di rumah dengan pendidikan
karakter di sekolah.
- Komite Sekolah: Memberikan pertimbangan kebijakan dan pengawasan.
- Masyarakat: Menjaga keamanan di sekitar sekolah.
- Media: Menyebarluaskan praktik baik dan melindungi identitas warga
sekolah dalam pemberitaan.
7. Ketentuan Peralihan
Dengan berlakunya aturan ini, Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan aturan lama
dinyatakan berakhir masa tugasnya, namun tetap melanjutkan proses penanganan
yang sedang berjalan hingga Pokja baru terbentuk.
Download:
Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 - BSAN
https://drive.google.com/file/d/13LjKYazgqv4yHByUvg4mG2m-ODrX3AVq/view?usp=drive_link
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
https://drive.google.com/file/d/1rZgJd-yp4thA1J6McXBh9BpjrLpl7nMO/view?usp=sharing