Pada Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 7, yaitu “Satuan pendidikan menentukan kriteria kelulusan ujian pendidikan kesetaraan dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua buah kriteria yatu kelulusan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Apa bedanya? Kemudian ada ketentuan bahwa kriteria dan penetapan kelulusan dilaksanakan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.
Kriteria kelulusan UPK ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UPK, yaitu satuan pendidikan yang terakreditasi. Kriteria kelulusan UPK adalah kriteria ketuntasan minimal UPK dalam skala 100 dan ditetapkan berdasarkan rapat tutor. Setiap satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran yang diujikan. Kriteria kelulusan UPK tersebut dituangkan dalam Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UPK. Dengan demikian yang menetapkan kriteria kelulusan dan menyusun POS UPK adalah satuan pendidikan penyelenggara UPK (satuan pendidikan terakreditasi).
Contoh kriteria kelulusan UPK adalah sebagai berikut (1) Telah mengikuti seluruh ujian pendidikan kesetaraan; (2) jumlah mata pelajaran yang nilainya di bawah KKM tidak boleh lebih dari dua mata pelajaran; dan (3) nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh di bawah KKM.
Setelah melalui rapat dewan tutor, satuan pendidikan menuangkan hasil kelulusan UPK ke dalam berita acara. Berita acara tersebut disebut berita acara kelulusan UPK. Selanjutnya jika satuan pendidikan penyelenggara UPK diinduki oleh satuan pendidikan lainnya maka wajib mengirimkan berita acara hasil kelulusan UPK.
Berita acara kelulusan UPK dijadikan dasar untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan di mana peserta didik tercantum dalam DAPODIK. Untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan maka satuan pendidikan menyusun kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Contoh kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dapat diperiksa pada angka 9 halaman 29 Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (3) lulus ujian pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ada ketentuan lulus ujian pendidikan kesetaraan. Ketentuan lulus UPK sudah barang tentu juga memiliki kriteria lulus UPK. Semoga menjadi jelas kenapa ada dua buah kriteria kelulusan.
Selanjutnya bagaimana dengan ketentuan nilai UPK?
Dalam Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 10, disebutkan adanya istilah nilai akhir. Nilai ahir dimaksud adalah nilai gabungan yang dicantumkan pada kolom nilai UPK pada ijazah. Jadi kolom nilai ijazah pada tahun pelajaran 2020/2021 hanya terdiri dari satu kolom itu merupakan nilai gabungan, walaupun ditulis nilai UPK namun yang dimaksud adalah nilai akhir atau nilai gabungan.
Satuan pendidikan menetapkan nilai ujian pendidikan kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut (a) nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil ujian pendidikan kesetaraan; (b) Nilai rata-rata rapor adalah nilai rata-rata rapor 6 semester atau paket kompetensi terakhir, yaitu Paket A nilai rapor setara kelas IV sampai dengan VI, Paket B nilai rapor setara kelas VII sampai dengan kelas IX, dan Paket C nilai rapor setara kelas X sampai dengan kelas XII; (c) Bobot nilai rata-rata rapor dan nilai ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Misalnya bobot nilai rata-rata rapor 60% dan nilai ujian pendidikan kesetaraan 40%; (d) Nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh rapat tutor dan diunggah di DAPODIK.
(Sumber: fauziep)