Untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan, Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Apa perbedaan dari ketiga kategori tersebut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
3. BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik
Satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan:
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
- Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Itulah perbedaan ketiga kategori dana BOS Kinerja. Untuk mempelajari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan BOS Kinerja, Sobat SMP dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP pada tautan berikut ini. Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada rekan-rekan Sobat SMP, ya. Semoga bermanfaat.
Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP
Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3316
https://www.youtube.com/watch?v=qo4GK0evnjA&t=1403s
DOWNLOAD:
https://drive.google.com/file/d/1wUVE2P0mxBJvwFPJQ_O_JB9DoTPHLm0p/view?usp=drive_link