Pada saat pengisian rapor atau dapodik masih banyak pengelola yang bertanya peserta didiknya pada tingkatan berapa? Hal ini karena masih kurangnya pemahaman terhadap struktur kurikulum pendidikan kesetaraan.
Istilah tingkatan sebenarnya sudah berlaku sejak kurikulum lama, yaitu berdasarkan Permdiknas nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C. Penggunaan istilah tingkatan pada kurikulum 2013 tetap digunakan. Untuk mengetahui penjenjangan atau leveling yang menggunakan tingkatan pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan dapat dicermati pada dokumen Kurikulum Paket A, Kurikulum Paket B dan Kurikulum Paket C. (Silahkan unduh tautan tersebut).
Pembagian level pada pendidikan kesetaraan berbeda dengan pendidikan formal. Pada pendidikan formal SD terdapat 6 kelas, yaitu kelas I sampai dengan kelas VI. Sedangkan pada pendidikan kesetaraan, Paket A memiliki dua level saja yaitu Tingkatan 1 setara kelas I-III dan Tingkatan 2 setara kelas IV-VI. Artinya Tingkatan 1 Paket A memiliki muatan kurikulum setara kelas I sampai dengan kelas III SD. Begitu pula Tingkatan 2 memiliki muatan kurikulum setara kelas I sampai dengan kelas III SD.
Paket B memiliki dua level yaitu Tingkatan 3 setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 2 setara kelas IX. Tingkatan 3 Paket B memiliki muatan kurikulum setara kelas VII sampai dengan kelas VIII SMP. Sedangkan Tingkatan 4 memiliki muatan kurikulum setara kelas IX SMP.
Paket C memiliki dua level juga yaitu Tingkatan 5 setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 6 setara kelas IX. Tingkatan 5 Paket C memiliki muatan kurikulum setara kelas X sampai dengan kelas XI SMA. Sedangkan Tingkatan 6 memiliki muatan kurikulum setara kelas XII SMA.
Untuk lebih memperjelas dapat diperhatikan infografis berikut ini. [fauziep]
Tingkatan pada Pendidikan Kesetaraan |